Minggu, 05 Mei 2013

Cybercrime

Seiring majunya atau berkembangnya teknologi banyak sekali kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Kejahatan tersebut biasa di sebut dengan istilah cybercrime. Cybercrime sendiri memiliki arti sebagai tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet, baik yang menyerang fasilitas umum seperti akun sesorang dalam sosial media.

 Walaupun kejahatan ini tidak melukai atau menyakiti korbannya secara langsung, namu kejahatan seperti ini dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi si korban. seperti kehilangan data pribadi, berkas penting, hingga kehilangan uang yang jumlahnya bisa sangat besar.

Namun yang jadi masalah disini adalah pelakunya tidak terlihat dan sangat sulit untuk dicari, dilacak dan di temukan atau ditangkap. Dan juga kejahatan seperti ini juga tidak dapat diatasi dan dilawan oleh militer. Biasanya para penjahat cybercrime memiliki beberapa motif kejahatannya di dunia maya, antara lain:

1. Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknolgi informasi.

2.Motif ekonomi, politik dan kriminal, yaitu kejahatan yg dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Translate